
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang terkemuka dari Kalimantan Timur. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 21 Agustus, menandai babak baru dalam kasus dugaan suap yang melilitnya. Setelah proses tersebut, Rudy Ong Chandra resmi ditahan oleh Lembaga Antirasuah selama 20 hari ke depan, dengan masa penahanan yang akan berakhir pada 9 September 2025.
Penahanan Rudy Ong Chandra dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap perizinan usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur, yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2018. KPK memutuskan untuk menahan Rudy menyusul serangkaian ketidakhadirannya setelah berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sosok Rudy Ong Chandra dikenal memiliki sejumlah posisi strategis di berbagai perusahaan besar. Ia tercatat menjabat sebagai komisaris di beberapa entitas, termasuk PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, serta PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga diketahui memiliki 5% saham di PT Tara Indonusa Coal.
Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di sektor pertambangan batu bara, dengan konsesi pertambangan yang mayoritas berada di wilayah Kutai Kartanegara. Salah satu entitas, PT Tara Indonusa Coal, mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang membentang seluas sekitar lima ribu hektare (ha).
Penyidikan kasus ini oleh KPK telah dimulai sejak 19 September 2024. Pada saat itu, KPK secara resmi mengumumkan pembukaan kasus dan menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk Rudy Ong Chandra yang diwakili inisial ROC.
Selain Rudy Ong Chandra, KPK juga telah menetapkan dua nama besar lainnya sebagai tersangka dalam skandal ini. Mereka adalah Awang Faroek Ishak, yang merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur, serta Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kalimantan Timur yang juga putri dari Awang Faroek Ishak.
Namun, perkembangan kasus menunjukkan bahwa KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Awang Faroek Ishak. Penerbitan SP3 tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
Status tersangka Rudy Ong Chandra sendiri baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka. Sayangnya, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh pengadilan pada November 2024. Baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak sebelumnya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.