
HargaPer.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi investor emas! Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Sabtu (23/8/2025), melonjak signifikan. Tercatat sebesar Rp1.779.000 per gram, angka ini menunjukkan kenaikan Rp17.000 dibandingkan posisi kemarin. Lonjakan harga ini tentu menjadi angin segar bagi para pemilik logam mulia yang berencana menjual kembali investasinya.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali dijamin kualitasnya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), sebuah pengakuan global yang menegaskan standar kemurnian dan keasliannya. Kredibilitas ini memastikan bahwa emas batangan ANTAM LM diakui di seluruh dunia, dengan harga jual kembali yang selalu mengikuti dinamika harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para penjual.
Secara sederhana, buyback emas adalah proses menjual kembali kepemilikan emas Anda, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang dibanderol dalam transaksi buyback biasanya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan ini dapat diraih apabila terdapat selisih besar antara harga beli dan harga jual kembali, menjadikan buyback pilihan strategis untuk merealisasikan profit dari investasi emas.
Bagi Anda yang berencana melakukan buyback, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, memastikan transparansi dan kemudahan proses.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. Ini penting untuk kelancaran dan legalitas proses buyback Anda.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Tabel ini memperhitungkan taksiran buyback, potongan PPh 22, biaya meterai, hingga hasil penjualan bersih setelah pajak:
Berat (gram) | Taksiran Buyback (Rp) | PPh 22 | Meterai | Hasil Penjualan Emas Antam Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 | Rp889.500 | 0 | 0 | Rp889.500 |
1 | Rp1.779.000 | 0 | 0 | Rp1.779.000 |
2 | Rp3.558.000 | 0 | 0 | Rp3.558.000 |
5 | Rp8.895.000 | 0 | Rp10.000 | Rp8.885.000 |
10 | Rp17.790.000 | Rp267.000 | Rp10.000 | Rp17.513.000 |
50 | Rp88.950.000 | Rp1.334.000 | Rp10.000 | Rp87.606.000 |
100 | Rp177.900.000 | Rp2.669.000 | Rp10.000 | Rp175.221.000 |
500 | Rp889.500.000 | Rp13.343.000 | Rp10.000 | Rp876.147.000 |
1.000 | Rp1.779.000.000 | Rp26.685.000 | Rp10.000 | Rp1.752.305.000 |
Sumber: Logam Mulia, Diolah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pergerakan harga emas, Anda bisa juga membaca:
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 23 Agustus Tembus Rp1,93 Juta per Gram
Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 serta Buyback di Pegadaian Hari Ini Sabtu (23/8)
Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu, 23 Agustus 2025 Naik