
Sudah hampir dua tahun lamanya pemerintah Republik Indonesia secara konsisten mengimplementasikan kebijakan vital di bidang pertanahan: transformasi format sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi dokumen elektronik. Kebijakan strategis mengenai sertifikat tanah elektronik ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur secara detail tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan beleid tersebut, sertifikat tanah elektronik kini diakui sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis terkait kepemilikan ini tersimpan secara aman dalam sistem buku tanah elektronik. Pemegang hak dapat dengan mudah mengakses informasi propertinya melalui akun pertanahan yang terintegrasi, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI, paspor untuk Warga Negara Asing, atau akta pendirian bagi entitas badan hukum.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terbiasa dengan teknologi, tidak memiliki akses memadai, atau secara khusus menginginkan salinan fisik, pemerintah tetap menyediakan opsi untuk memperolehnya. Pemegang hak dapat menerima salinan resmi berbentuk cetak yang dicetak di atas kertas khusus, dilengkapi dengan kode QR unik yang menjamin keaslian dan validitas dokumen tersebut. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Format Baru Sertifikat
Transformasi ke format elektronik membawa perubahan signifikan pada tampilan dan fitur sertifikat tanah. Berdasarkan lampiran aturan yang berlaku, desain sertifikat tanah elektronik kini menampilkan lambang Garuda di bagian tengah, diikuti identitas resmi Kementerian ATR/BPN. Dokumen ini memuat informasi esensial seperti jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data lengkap pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban terkait, catatan pendaftaran, serta kode QR untuk verifikasi.
Desainnya kini lebih seragam dan efisien, hanya terdiri dari satu warna dan satu lembar, serta dilengkapi dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang yang memperkuat legalitasnya. Inovasi lainnya adalah informasi lokasi bidang tanah yang terhubung langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map, memberikan kemudahan visualisasi yang akurat. Selain itu, catatan perubahan status kepemilikan akan diperbarui secara berkala, memastikan transparansi dan kebaruan data.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Masalah pertanahan di Indonesia, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek, sering kali dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan atau sengketa batas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat dapat menjadi solusi jangka panjang yang efektif untuk mencegah sengketa dan secara drastis mengurangi potensi pemalsuan. Menurutnya, sertifikat fisik jauh lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik tanah mungkin tidak memiliki catatan lengkap atau riwayat tanah yang akurat.
Nusron Wahid juga memberikan jaminan terkait keamanan data dalam sistem elektronik BPN. Ia mengklaim bahwa sistem telah dilengkapi dengan firewall dan proteksi berlapis yang canggih untuk mengantisipasi berbagai bentuk serangan siber, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kebocoran data. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Barat pada Senin, 31 Maret 2025. Selain itu, keunggulan lain dari sertifikat digital adalah ketahanannya terhadap kerusakan akibat bencana alam. “Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,” imbuh Nusron.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang turut berperan dalam menerbitkan beleid ini pada tahun 2023, telah menegaskan dua keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik. Pertama, digitalisasi ini secara signifikan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan, serta menutup ruang gerak mafia tanah. Hadi menjelaskan bahwa sertifikat elektronik aman dari ancaman seperti kehilangan fisik, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. Kedua, proses pengelolaan data menjadi jauh lebih efisien dan hemat biaya, sekaligus menjamin kerahasiaan dan keamanan informasi data kepemilikan.
“Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat momen pemberian sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 7 Desember 2023, menggarisbawahi efektivitas sistem baru ini.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Akses terhadap sertifikat tanah elektronik juga terintegrasi penuh dengan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah platform digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi ini, pemegang hak dapat memantau data sertifikat mereka secara real-time dan menerima notifikasi jika terjadi perubahan status. Setiap dokumen digital dilengkapi dengan QR code yang hanya dapat diakses dan diverifikasi melalui aplikasi tersebut, serta diperkuat dengan tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan.
Proses peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran transisi bagi seluruh masyarakat. Meskipun demikian, masyarakat yang memerlukan salinan cetak tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan terdekat, dengan proses verifikasi pemegang hak yang dilakukan melalui aplikasi untuk memastikan keaslian permintaan.
Target 50 Persen Tahun Ini
Program sertifikat tanah elektronik ini ditargetkan rampung dalam waktu lima tahun sejak peluncurannya, dengan capaian ambisius minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini. Target progresif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang berlandaskan pada Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur percepatan transformasi digital dalam sektor pertanahan nasional.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Hingga saat ini, kemajuan penerbitan sertifikat tanah elektronik menunjukkan capaian yang sangat signifikan. Berdasarkan laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tercatat sebanyak 4.907.313 sertifikat elektronik telah berhasil diterbitkan di 486 kantor pertanahan per tanggal 30 Juni 2025. Angka ini merupakan akumulasi sejak peluncuran resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023.
Data yang dipublikasikan menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dan menonjol dalam penerbitan sertifikat elektronik. Peningkatan signifikan ini mulai terasa pada Agustus 2024, dengan 439.938 sertifikat berhasil diterbitkan, mencapai puncaknya pada November 2024 dengan total 763.216 sertifikat. Capaian besar juga terlihat pada tahun 2025, termasuk 445.936 sertifikat yang diterbitkan pada Juni saja, menunjukkan momentum positif yang terus berlanjut.
Percepatan luar biasa ini turut didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024. Kantor-kantor ini tersebar di seluruh provinsi, mencakup baik wilayah prioritas maupun non-prioritas, mulai dari ujung barat Aceh hingga Papua Barat, memastikan pemerataan implementasi kebijakan digitalisasi pertanahan.
Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik