Anak SD Naik Motor Listrik di Jalan Raya: Polisi Bertindak?

HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – Sebuah video yang merekam seorang anak berseragam SD mengendarai motor listrik di jalan raya telah memicu gelombang perhatian dan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Rekaman visual yang menjadi viral di Instagram ini menampilkan seorang bocah cilik melaju bebas di sisi jalan raya yang terbilang lengang, bahkan berani menyeberangi perempatan. Pemandangan ini semakin memprihatinkan karena sama sekali tidak terlihat adanya pendampingan atau pengawasan dari orang dewasa di sekitarnya.

Wajar saja, pengunggah video turut melontarkan pertanyaan tajam mengenai tanggung jawab orang tua dan pihak sekolah. Mereka dipertanyakan mengapa terkesan membiarkan anak SD mengendarai motor listrik tanpa pengawasan memadai, sebuah kelalaian yang bisa berakibat fatal. “Anaknya siapa ini guys? Teganya orang tua ngelepas anak, kok juga diperbolehkan gurunya pakai sepeda listrik?” demikian ungkapan perekam dalam bahasa Jawa, yang menyiratkan keprihatinan mendalam.

Sontak, unggahan ini langsung menuai badai komentar dari warganet. Mayoritas mengekspresikan keprihatinan serius terhadap keselamatan anak tersebut di tengah lalu lintas. Tak sedikit pula yang menyoroti betapa insiden ini mencerminkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab baik dari pihak orang tua maupun guru.

Lantas, muncul pertanyaan krusial: apakah tindakan seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi hukum?

Baca juga: Ramai Kasus Baterai Motor Listrik Meledak, Kenali Ciri Baterai yang Sudah Rusak

Bolehkah Anak SD Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya?

Menjawab keraguan publik, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, memberikan penjelasan komprehensif mengenai aturan motor listrik yang wajib ditaati para penggunanya. Aturan mendasar ini termaktub jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020. Regulasi ini secara spesifik mengatur operasional berbagai jenis kendaraan dengan penggerak motor listrik, meliputi skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), hingga otopet.

AKP Salamun menguraikan bahwa kendaraan listrik yang mampu mencapai kecepatan di atas 25 km/jam harus dilengkapi dengan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan terdaftar STNK. “Jika skuter listrik memiliki kecepatan melebihi 25 km/jam, maka wajib memiliki SRUT dan didaftarkan STNK,” tegas Salamun saat dihubungi Kompas.com pada Senin (28/7/2025).

Namun, untuk kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, memang tidak diwajibkan memiliki SRUT dan STNK. Meskipun demikian, penggunaannya sangat dibatasi. “Jika kecepatannya di bawah 25 km/jam, memang tidak wajib SRUT dan STNK, namun penggunaannya hanya diperbolehkan di area kompleks atau lingkungan tertentu, bukan di jalan raya,” tambah Salamun, menekankan pentingnya pembatasan ini.

Area yang Diperbolehkan untuk Penggunaan Kendaraan Listrik

Berdasarkan PM 45 Tahun 2020, penggunaan kendaraan listrik secara spesifik hanya diizinkan di lajur khusus atau kawasan tertentu, demi keamanan dan ketertiban bersama. Area-area tersebut meliputi:

  • Lajur khusus sepeda
  • Jalur khusus kendaraan listrik yang telah disediakan
  • Kawasan permukiman penduduk
  • Jalanan saat pelaksanaan car free day
  • Kawasan wisata
  • Area perkantoran
  • Sekitar sarana angkutan umum massal
  • Trotoar yang memang didesain dan memiliki kapasitas memadai untuk berbagi jalur.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan di trotoar tetap harus mengutamakan keselamatan para pejalan kaki dan tidak menimbulkan gangguan.

Usia Minimal Pengendara dan Potensi Sanksi Tilang

Lebih lanjut, peraturan ini secara tegas mengatur perihal usia minimal pengendara motor listrik. Usia paling rendah yang diperbolehkan adalah 12 tahun. Bahkan untuk anak-anak dalam rentang usia 12 hingga 15 tahun, wajib didampingi oleh orang dewasa saat mengoperasikan kendaraan ini.

AKP Salamun pun memperingatkan, “Apabila penggunaan kendaraan listrik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap nekat digunakan di jalan raya, maka tindakan tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi tilang.” Ini menegaskan konsekuensi hukum bagi para pelanggar.

Mengingat semakin masifnya penggunaan kendaraan listrik, khususnya di kalangan anak-anak, masyarakat diimbau keras untuk memahami dan menaati setiap aturan yang telah ditetapkan. Kesadaran akan regulasi ini bukan hanya perihal legalitas semata, melainkan juga demi menjamin keselamatan pengendara itu sendiri dan seluruh pengguna jalan lainnya. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib bagi semua.

Baca juga: 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya

You might also like