Oki Pulp & Paper Lunasi Obligasi Rp [Nominal] di 2025: Aman?

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Oki Pulp and Paper Mills (OPPM) menegaskan komitmennya untuk melunasi tiga seri obligasi yang akan jatuh tempo pada Selasa, 29 Juli 2025. Kesiapan ini menunjukkan langkah proaktif emiten di sektor industri bubur kertas dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (28/7/2025), Direktur OPPM, Andrie Setiawan Yapsir, memastikan bahwa perusahaan akan menyelesaikan seluruh kewajiban atas ketiga obligasi tersebut secara serentak, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS), tepat pada tanggal jatuh tempo. Penegasan ini merupakan respons terhadap surat dari Pefindo No.S-0596/PEF-DIR/IV/2025 tertanggal 9 April 2024, yang dijelaskan Andrie dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (22/4/2025).

Ini Sektor yang Bakal Ramai Terbit Obligasi Korporasi di Semester II-2025

Andrie merinci, pelunasan pokok akan mencakup Obligasi Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 senilai Rp 122,27 miliar, yang memiliki tingkat bunga atau imbal hasil menarik sebesar 8%. Langkah ini sejalan dengan strategi keuangan perusahaan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan investor.

Selain itu, OPPM juga akan melunasi Obligasi USD Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A senilai USD 65.000. Obligasi ini menawarkan imbal hasil sebesar 5,75%, menunjukkan diversifikasi dalam instrumen utang perusahaan.

Tak berhenti di situ, emiten yang fokus pada industri bubur kertas ini turut berkomitmen untuk melunasi Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I OKI Pulp & Paper Mills Tahap V Tahun 2024 Seri A senilai Rp 275 juta, dengan imbal hasil mencapai 8%. Ini juga menegaskan dukungan OPPM terhadap pembiayaan berkelanjutan.

Untuk menjamin kelancaran proses pelunasan, Andrie menegaskan bahwa perusahaan telah menyediakan dana yang cukup, yang ditempatkan dalam bentuk kas dan setara kas. Ketersediaan dana ini menjadi jaminan bagi para pemegang obligasi.

Bank Raya Jalin Kerjasama Value Chain Berbasis Digital dengan APP Group

Menyusul pelunasan ini, obligasi-obligasi tersebut tidak akan lagi diperdagangkan di BEI. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, secara resmi menyatakan bahwa mulai tanggal 29 Juli 2025, efek-efek obligasi tersebut tidak akan tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui sistem Bursa Efek Indonesia. Hal ini menandai selesainya kewajiban OPPM terhadap seri obligasi tersebut.

You might also like