Visionary Capital Kuasai TGUK! Beli 59,34% Saham, Jadi Pengendali

JAKARTA, KOMPAS.com – Emiten terkemuka di sektor makanan dan minuman, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), baru-baru ini mengumumkan sebuah langkah strategis yang signifikan melalui penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat saham. Langkah ini berpotensi mengubah lanskap kepemilikan perseroan.

Informasi penting ini diungkapkan oleh Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (26/7/2025). Menurutnya, pada tanggal 18 Juli 2025, PT Diti Kreatif Indonesia (DKI) selaku pemegang saham pengendali, telah meneken perjanjian tersebut bersama Visionary Capital Global Pte. Ltd (VCG) sebagai calon pembeli. Kesepakatan ini melibatkan penjualan substansial sebanyak 2,11 miliar lembar saham, tepatnya 2.119.104.818 lembar saham perseroan.

Apabila transaksi pengambilalihan saham TGUK ini rampung, Visionary Capital Global (VCG) diproyeksikan akan menguasai mayoritas kepemilikan, yaitu sebesar 59,34 persen dari total saham TGUK. Namun, penyelesaian rencana akuisisi ini sepenuhnya bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan pendahuluan dan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) tersebut.

Kabar baiknya, proses klarifikasi dan tinjauan oleh regulator terkait TGUK telah berhasil diselesaikan dengan lancar. Hal ini berdampak positif pada perdagangan saham TGUK yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, kini telah kembali aktif diperdagangkan di lantai BEI.

Penting untuk dicatat bahwa kesepakatan jual beli saham ini memiliki batas waktu yang ketat. Jika transaksi belum terselesaikan sebelum atau paling lambat pada 30 September 2025, kecuali ada persetujuan lain dari kedua belah pihak (VCG dan DKI), maka CSPA akan secara otomatis berakhir dan proses pengambilalihan ini akan dibatalkan.

Apabila transaksi berjalan sesuai rencana dan berhasil diselesaikan, VCG secara resmi akan menjadi entitas pengendali baru bagi TGUK. Konsekuensi dari status pengendali baru ini adalah kewajiban VCG untuk melaksanakan penawaran tender wajib, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maulana Hakim menegaskan bahwa meskipun rencana pengambilalihan sedang berjalan dan dalam proses pemenuhan persyaratan pendahuluan, hingga saat ini belum ada dampak material signifikan yang mempengaruhi kegiatan operasional perseroan.

You might also like