Nikita Mirzani Sentil Pedas Reza Gladys: Pesan Menohoknya Viral!

JAKARTA – Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik dengan pesan menohok yang ditujukannya kepada Reza Gladys. Pesan tersebut disampaikan di tengah proses persidangan atas dugaan kasus pemerasan secara elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya, di mana Reza Gladys bertindak sebagai pelapor.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa lalu, Nikita Mirzani melontarkan pernyataan penuh tantangan. “Pesan buat RG (Reza Gladys), semoga kamu puas, karena yang sudah-sudah, aku juga bisa memenjarakan orang yang melaporku,” tegasnya, menunjukkan kepercayaan diri di tengah masalah hukum yang dihadapinya.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga mengungkapkan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada para pendukung setia yang tak henti memberikan semangat di ruang sidang. Ia berharap agar kasus hukum ini segera menemukan titik terang. “Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara,” ujar Nikita, menyiratkan harapannya agar keadilan berpihak padanya.

Selain dukungan dari para penggemar, Nikita juga menyampaikan apresiasinya kepada teman-teman yang hadir dan memberikan dukungan moral di persidangan. Di tengah tekanan proses hukum ini, aktris tersebut tidak dapat menutupi kerinduannya pada buah hatinya. “Sabar ya, sebentar lagi ini akan selesai,” ucap Nikita Mirzani, sebuah ungkapan kerinduan yang disampaikannya saat membacakan eksepsi di muka persidangan, menunjukkan sisi personalnya di balik persona publik yang kuat.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, dakwaan juga mencakup dugaan TPPU terkait uang yang diterima dari Reza Gladys. Perbuatan ini diduga melanggar serangkaian pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dakwaan juga merujuk pada Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kasus ini terus bergulir di pengadilan, menarik perhatian luas dari publik dan media. (jpnn)

You might also like