Kelancaran arus bukan indikator keberhasilan mudik Lebaran

BADAN Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai arus mudik dan balik Lebaran 2026 sebagai momentum penting untuk menguji komitmen pelaku usaha transportasi dan pemerintah dalam menjamin hak-hak konsumen. Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan mudik Lebaran merupakan agenda rutin masyarakat saat menyambut hari raya besar keagamaan.

“Kesiapan mudik tidak hanya dapat diukur dari kelancaran arus, tapi harus bergerak maju, yakni zero pelanggaran hak konsumen di seluruh moda. Ini yang harus diupayakan,” kata Fitrah saat dihubungi, Jumat, 6 Maret 2026.

Dia menyampaikan bahwa penyelenggaraan mudik Lebaran harus memastikan terpenuhinya hak dasar penumpang berupa keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di seluruh moda transportasi.

BPKN menilai kesiapan mudik tidak cukup hanya diukur dari kelancaran arus transportasi. Menurut Fitrah, ukuran keberhasilan penyelenggaraan mudik seharusnya juga mencakup tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen di berbagai moda transportasi.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode mudik, kata dia, operator transportasi justru diharapkan meningkatkan kualitas layanan, bukan menurunkan standar demi mengejar frekuensi perjalanan.

BPKN juga menyoroti potensi penurunan kualitas layanan akibat lonjakan penumpang. Fitrah mendesak seluruh operator transportasi agar tidak menurunkan standar layanan dasar dengan alasan tingginya permintaan. Lonjakan penumpang seharusnya menjadi momentum pembuktian peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen.

Selain layanan, isu harga tiket juga menjadi perhatian. BPKN meminta regulator memantau harga tiket transportasi selama masa mudik Lebaran agar tidak menimbulkan kesan bahwa operator mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari kebutuhan masyarakat untuk pulang kampung.

Fitrah menilai kebijakan relaksasi harga tiket mudik juga perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan konsumen, bukan justru didahului kenaikan harga lalu diikuti pemberian diskon.

Persoalan penundaan perjalanan juga menjadi sorotan BPKN. Menurut Fitrah, penundaan tidak boleh sampai menimbulkan kerugian materiel maupun immateriel bagi konsumen. Apabila keterlambatan tetap terjadi, operator diwajibkan memberikan kompensasi secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fitrah juga menekankan pentingnya audit kelayakan armada dan kru transportasi sebelum periode mudik dimulai. Operator diminta memastikan kondisi armada serta mengatur jam kerja kru secara rasional agar mereka dapat memberikan layanan optimal kepada penumpang.

Di sisi lain, potensi cuaca ekstrem juga perlu diantisipasi melalui rencana kontinjensi yang jelas. Fitrah menilai pemerintah perlu menyiapkan penanganan terpadu lintas kementerian dan lembaga untuk melindungi konsumen yang terdampak gangguan perjalanan akibat faktor alam.

BPKN turut menyoroti penerapan buffer zone sebagai strategi untuk mengurai kepadatan arus mudik. Menurut Fitrah, fasilitas di area penyangga tersebut harus memadai dan dilengkapi sarana penunjang kebutuhan dasar konsumen.

Selain itu, BPKN menekankan pentingnya transparansi informasi melalui integrasi data antarpetugas di lapangan. Fitrah mengingatkan agar konsumen yang tertahan di buffer zone tidak dianggap hangus tiketnya. Dalam kondisi tersebut, operator harus tetap menjamin keberangkatan konsumen pada jadwal berikutnya tanpa membebankan biaya tambahan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengatur penerapan penundaan perjalanan (delaying system) hingga penetapan sejumlah lokasi sebagai buffer zone di luar pelabuhan. Delaying system akan diterapkan di sejumlah titik, baik di jalan tol maupun jalan arteri menuju pelabuhan penyeberangan.

Aturan mengenai penerapan delaying system hingga buffer zone telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. SKB itu ditandatangani oleh Dirjen Hubdat dan Dirjen Hubla Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga KemenPU.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa strategi tersebut bertujuan untuk mengatur antrean kendaraan menuju pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan di akses utama.

Pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, serta menuju Pelabuhan Ketapan dan Gilimanuk.

Pilihan Editor: Seberapa Besar THR ASN Mendorong Pertumbuhan Ekonomi