OJK telusuri aset DSI untuk pemulihan dana lender

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) buka suara ihwal proses pengembalian dana lender Dana Syariah Indonesia (DSI) usai tiga petinggi perusahaan ditahan oleh kepolisian. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Agusman juga mengatakan OJK terus memantau rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan bila direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD. Dia pun menyatakan proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan.

Bareskrim Polri telah menahan tiga petinggi DSI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni.

Ketiga petinggi PT DSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyidik menyangka mereka melanggar pasal berlapis tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu, serta pencucian uang atas penyaluran dana masyarakat yang PT DSI lakukan melalui proyek fiktif. Perkara tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2025.

Kuasa hukum Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri, Pris Madani, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum. Dia juga mengatakan Taufiq bersedia mengembalikan dana para lender yang diinvestasikan melalui DSI.

“Beliau bersedia mengembalikan 100 persen, juga menambah sekitar Rp 10 miliar,” kata Pris di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 9 Januari 2026. Jumlah yang bersedia dikembalikan oleh Taufiq merupakan perhitungan berbasis bukti rekening koran. Berdasarkan estimasi dari Bareskrim Polri, total gagal bayar PT DSI terhadap lender sekitar Rp 2,4 triliun.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bisakah Tenor Kredit 30 Tahun Mengatasi Krisis Perumahan

You might also like