Kenaikan Gaji ASN Melihat Kondisi Keuangan Awal 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan wacana kenaikan gaji ASN atau aparatur sipil negara pada 2026 bergantung pada perkembangan kinerja keuangan kuartal I. “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya mengutip Antara, Kamis, 1 Januari 2026.

Purbaya menyatakan saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja pemerintah. Menkeu bakal mengatur strategi belanja usai melihat kinerja pada triwulan I.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp 3,80 triliun dan anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 3,86 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana yang tercantum pada lampiran KMK 372/2025. Pemda diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika Pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025.

Pemda diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Buruh Menolak Upah Minimum 2026

You might also like