Soal nenek ditolak bayar cash di Roti’O, BI: Dilarang menolak uang tunai

HargaPer.com – Murah &Terbaik Murah &Terbaik – – Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara usai ramainya kabar penolakan transaksi tunai seorang lansia yang hendak membeli Roti’O. Pasalnya, perusahaan Food and Beverage (FnB) yang menjual kudapan roti dan minuman mengaku hanya bisa menerima pembayaran secara non-tunai.

Merespons itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang tunai dari konsumen yang hendak menyelesaikan transaksi. Hal itu sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Ramdan Denny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

KPK Amankan Uang Tunai Rp 200 Juta Dalam OTT di Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara

“Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, BI juga memastikan bahwa penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi. Disisi lain, BI mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Namun demikian, lantaran keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia, uang tunai sendiri masih sangat diperlukan untuk bertransaksi.

“Maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” tukasnya.

Sebelumnya, Manajemen Roti’O akhirnya buka suara terkait viralnya video di media sosial mengenai pegawai yang menolak pembayaran uang tunai atau cash dari seorang nenek. Pada klarifikasinya, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf.

“Dear Customer Roti’O. Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata manajemen Roti’O pada unggahan akun Instagramnya, @rotio.indonesia, Minggu (21/12).

KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Ada Rupiah dan Mata Uang Asing

Manajemen beralasan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai sejatinya untuk berikan kemudahan kepada pelanggan. “Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami,” ungkapnya.

“Saat ini, manajemen telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik. “Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” tukas manajemen.

You might also like