Transaksi Repo Meledak! BI Catat Rekor Rp 17,5 Triliun per Hari

Sinergi erat antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) terus diperkokoh demi memajukan dan meningkatkan efektivitas perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga atau yang dikenal sebagai Pasar Repo.

Komitmen ini bukan tanpa hasil, mengingat BI mencatat lonjakan nilai transaksi repo yang fantastis. Saat ini, rata-rata nilai transaksi repo harian telah menembus Rp 17,5 triliun, melonjak drastis dari hanya Rp 509 miliar per hari pada tahun 2020.

Tak hanya nilai transaksi, jumlah pelaku Pasar Repo juga menunjukkan geliat positif, dengan 75 bank kini aktif berpartisipasi. Dalam langkah progresif untuk semakin memperkuat pondasi pasar repo, BI telah mengambil inisiatif strategis dengan meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan memperluas cakupan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Peluncuran penting ini diresmikan pada Senin (6/10).

Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menegaskan bahwa kedua inisiatif ini—baik Tri-Party Agent Repo maupun perluasan GMRA—adalah langkah strategis krusial. “Ini akan menjadikan pasar repo kita semakin modern, inklusif, serta mampu secara berkelanjutan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Destry dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (8/10).

Menurut Destry, kehadiran Tri-Party Agent Repo menjadi terobosan signifikan. Layanan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan dan efisiensi optimal bagi baik bank maupun pelaku pasar nonbank dalam setiap pelaksanaan transaksi repo, sekaligus meningkatkan aspek keamanan.

Layanan Tri-Party Agent Repo yang dioperasikan oleh KPEI telah aktif sejak 29 September 2025. Sebagai pionir, delapan bank terkemuka telah berpartisipasi dalam tahap awal penggunaannya, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim.

Pada minggu pertama operasionalnya, KPEI sukses memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar, dengan pilihan tenor yang bervariasi mulai dari 1 hingga 14 hari, menunjukkan respons positif dari pasar.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, turut menegaskan pentingnya inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa kehadiran Tri-Party Agent Repo akan secara fundamental memperkuat pilar-pilar penting pasar keuangan Indonesia, yaitu transparansi, efisiensi, dan likuiditas.

Dalam konteks ini, OJK telah secara resmi memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP). Peran krusial ini tidak hanya terbatas pada pasar modal, namun kini mencakup pula pasar uang dan pasar valuta asing, imbuh Inarno.

Inarno juga menggarisbawahi urgensi perluasan penandatanganan GMRA. Menurutnya, langkah ini esensial untuk meningkatkan interkoneksi antar pelaku repo, sekaligus menjamin kepastian hukum, mendorong pengelolaan risiko yang lebih optimal, serta menciptakan tata kelola yang transparan bagi seluruh pelaku pasar. Inisiatif signifikan ini disambut baik dan didukung oleh komitmen 68 bank yang telah membubuhkan tanda tangan dalam GMRA.

Sejalan dengan upaya tersebut, OJK secara aktif mendorong para pelaku pasar untuk terus memperbarui dan menyelaraskan dokumen GMRA mereka, guna memastikan relevansi dan kesesuaiannya dengan praktik-praktik terbaik di tingkat internasional.

Dalam menutup rangkaian inisiatif ini, BI menegaskan kembali komitmen kuatnya untuk secara berkelanjutan memperkuat ekosistem pasar repo. Langkah ini adalah bagian integral dari visi besar mereka dalam mendalami pasar keuangan nasional.

“Melalui pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, Destry berharap transaksi repo dapat secara signifikan meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga. Pada saat yang sama, ini akan memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi bangsa,” pungkasnya.

Reporter: Nur Pangesti

You might also like