
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi akan mengambil alih seluruh fungsi Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam pengumpulan royalti musik dan lagu dari berbagai platform digital. Perubahan signifikan ini diumumkan oleh Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, pada Jumat, 19 September 2025, yang menegaskan bahwa seluruh proses penghimpunan royalti kini akan dijalankan “untuk dan atas nama LMKN.”
Andi Mulhanan menambahkan bahwa saat ini LMKN tengah fokus pada proses migrasi data dan keuangan. Langkah ini krusial untuk menjamin transisi tanggung jawab dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, demi kelancaran mekanisme distribusi royalti di masa mendatang.
Sejalan dengan restrukturisasi ini, LMKN kini memberlakukan kebijakan satu pintu (one gate policy). Menurut Andi, kebijakan revolusioner ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penghimpunan royalti, baik dari penggunaan karya musik secara analog maupun digital.
Melalui sistem terpadu ini, pengguna komersial akan merasakan kemudahan signifikan karena cukup mengurus izin penggunaan lagu dan musik langsung melalui LMKN. Andi Mulhanan menekankan bahwa kebijakan satu pintu tidak hanya menyederhanakan birokrasi bagi pengguna, tetapi juga secara efektif melindungi hak ekonomi pencipta dan hak terkait lainnya.
Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menegaskan komitmen LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk bersama-sama melakukan berbagai perbaikan mendasar. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem manajemen royalti yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan industri.
Marcell menjelaskan bahwa salah satu fokus utama adalah pembentukan basis data terintegrasi. Untuk mewujudkannya, setiap LMK diwajibkan menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya penyampaian proposal distribusi royalti yang didasarkan pada data valid dan akurat, sebagai kunci untuk menjamin distribusi yang adil dan tepat sasaran kepada para pemegang hak.
Dalam konteks ini, LMKN juga memberikan peringatan tegas: keterlambatan LMK dalam menyerahkan data yang diperlukan berpotensi besar menghambat kelancaran proses distribusi royalti kepada anggota mereka. Oleh karena itu, ketepatan waktu menjadi faktor krusial dalam menjaga hak-hak ekonomi para kreator.
Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia