
HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) secara resmi mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA), telah menandatangani addendum perjanjian kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Penandatanganan penting ini terjadi pada tanggal 23 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dirilis melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), GHA sebagai pihak debitur dan BMRI selaku kreditur telah menyepakati sejumlah perubahan dan/atau penambahan substansial dalam perjanjian kredit yang ada.
Perubahan krusial dalam addendum ini berfokus pada jangka waktu fasilitas kredit. Semula, fasilitas kredit tersebut berlaku mulai tanggal 5 Desember 2024 hingga 23 Juli 2025. Namun, dengan ditandatanganinya Addendum III Perjanjian Kredit ini, masa berlaku fasilitas kini diperpanjang hingga tanggal 23 Juli 2026. Perpanjangan jangka waktu ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan Addendum III tersebut.
Corporate Secretary HRTA, Ong Deny, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (25/7/2025), menegaskan bahwa penandatanganan addendum atas perjanjian kredit ini dipastikan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan, operasional, maupun kelangsungan usaha Hartadinata Abadi.
Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Emas Melonjak di Semester II-2025
Sebagai informasi tambahan, PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) merupakan perusahaan terkendali yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh HRTA, dengan kepemilikan mencapai 99%.
Selain GHA, HRTA juga bertindak sebagai pihak penjamin bersama dengan beberapa entitas anak usaha GHA lainnya. Entitas-entitas tersebut meliputi PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA), PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM), PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM), PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA), PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS), dan PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM), yang semuanya berperan dalam memberikan jaminan untuk perjanjian kredit ini.
HRTA Chart by TradingView