WIKA Digugat PKPU: Anak Usaha Terlilit Utang? Ini Kata Manajemen!

HargaPer.com – Murah &Terbaik JAKARTA. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yaitu PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), saat ini tengah menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pemberitahuan mengenai hal ini telah disampaikan secara resmi oleh manajemen WIKA melalui keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 31 Agustus 2025.

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera sebagai pemohon, dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang tercatat pada tanggal 29 Agustus 2025. Saat ini, WIKON tengah menantikan jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya dalam menghadapi gugatan PKPU ini.

Menanggapi kabar ini, Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, memberikan klarifikasi. Beliau menegaskan bahwa dengan adanya permohonan PKPU terhadap anak usahanya, perseroan meyakini tidak akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada para pemangku kepentingan di tengah dinamika yang terjadi.

Gugatan PKPU terhadap anak usaha WIKA ini muncul tak lama setelah perseroan menjadwalkan agenda penting terkait pengelolaan utang. Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, WIKA telah merencanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) untuk lima surat utang. Pertemuan-pertemuan krusial ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28 Agustus dan 29 Agustus 2025.

Adapun lima instrumen surat utang yang menjadi fokus RUPO dan RUPSU tersebut meliputi: Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.

Ngatemin lebih lanjut menjelaskan bahwa salah satu agenda utama dalam RUPO dan RUPSU yang diselenggarakan pada 28 Agustus 2025 adalah permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan. Rasio-rasio tersebut dilaporkan belum tercapai sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam perjanjian perwaliamanatan. Langkah ini menunjukkan upaya WIKA dalam menjaga kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati di tengah tantangan finansial.

Meskipun demikian, WIKA juga telah menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban finansial sebelumnya. Ngatemin mengungkapkan bahwa perseroan telah melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut memiliki total nilai sebesar Rp 896,5 miliar dan telah dibayarkan tepat waktu saat jatuh tempo pada tanggal 8 September 2024 lalu.

You might also like