
KEMENTERIAN Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersiap menarik pinjaman luar negeri senilai Rp 60 miliar pada tahun depan. Rencana strategis ini menandai langkah penting dalam upaya pembangunan nasional, menyusul penandatanganan perjanjian utang luar negeri yang telah dilakukan pada 29 Agustus 2025.
Dalam pertemuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri PPN Rachmat Pambudy secara langsung memohon dukungan dan arahan demi kelancaran realisasi rencana tersebut. “Sebagai penutup, izinkan kami juga mohon dukungan persetujuan Komisi XI terhadap alokasi pinjaman luar negeri SMART sebesar Rp 60 miliar dari pagu anggaran yang selama ini sudah kami dapatkan,” ungkapnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyoroti urgensi persetujuan parlemen.
Rachmat Pambudy menjelaskan lebih lanjut bahwa utang luar negeri ini merupakan bagian krusial dari program Strengthening Apparatus Management and Development Project (SMART). Proyek ambisius ini merupakan hasil kerja sama antara Bappenas dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Total komitmen dari kemitraan strategis ini mencapai US$ 50 juta, atau setara dengan Rp 821,2 miliar, dengan asumsi kurs rupiah 16.424 per dolar Amerika Serikat.
Tujuan utama dari program SMART adalah mendukung penuh transformasi birokrasi dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat manajemen SDM berbasis kompetensi, meningkatkan kinerja institusi, serta memperbaiki tata kelola regulasi dan institusi pembangunan secara menyeluruh.
Berdasarkan paparan Bappenas, durasi pelaksanaan program SMART akan berlangsung selama tujuh tahun, mulai dari tahun 2026 hingga 2032. Rencana penarikan pinjaman luar negeri ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan Rp 60 miliar pada tahun depan (2026), kemudian Rp 146,6 miliar pada 2027, diikuti Rp 133,4 miliar pada 2028, dan Rp 121,1 miliar pada 2029. Pada tahun 2030, pinjaman tercatat Rp 11,6 miliar, serta Rp 101,4 miliar pada 2031 dan Rp 71,1 miliar pada 2032.
Menanggapi permohonan tersebut, Komisi XI DPR dan Kementerian Bappenas menyepakati pembahasan khusus mengenai penarikan pinjaman luar negeri ini. “Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan program yang menggunakan pinjaman luar negeri kepada komisi sebelas untuk segera dibahas. Akan segera diagendakan,” tegas Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menandakan komitmen DPR untuk menindaklanjuti rencana penting ini.
Pilihan Editor: Jika Program Makan Bergizi Gratis Didanai Utang Luar Negeri