
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta baru-baru ini meluncurkan hasil Survei Upah Layak Jurnalis 2025 untuk kawasan Jabodetabek, mengungkap angka krusial yang menyoroti kesejahteraan pekerja media. Menurut temuan survei, upah layak bagi jurnalis di wilayah tersebut kini mencapai Rp 9,1 juta per bulan, menandai peningkatan signifikan dari angka Rp 8,3 juta yang ditetapkan tahun sebelumnya.
Caesar Akbar, Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mendesak perusahaan media agar menunaikan kewajiban memberikan upah layak. Desakan ini bukan tanpa alasan, mengingat tingginya kebutuhan jurnalis untuk mendukung mobilitas, transportasi, rekreasi, tabungan, hingga pengadaan alat kerja esensial dalam menjalankan profesi mereka.
Namun, di tengah desakan tersebut, realitas di lapangan masih memprihatinkan. Caesar Akbar mengungkapkan kekecewaannya mendalam, lantaran masih banyak awak media di Jabodetabek yang menerima upah jauh di bawah standar kelayakan. “Setiap tahun kami kecewa karena upah layak tidak sampai setengahnya, bahkan seperempatnya,” ujar Caesar saat peluncuran survei di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2025, menyoroti jurang lebar antara idealisme dan praktik.
Survei yang dilakukan secara daring ini mengumpulkan data dari 11 April hingga 3 Juni 2025, melibatkan 103 responden. Para responden adalah jurnalis yang bekerja di kawasan Jabodetabek dengan pengalaman kerja 1-3 tahun, dipilih melalui metode purposive sampling untuk memastikan relevansi data dengan segmen yang dituju.
Ironisnya, temuan survei semakin memperkuat kekhawatiran tersebut. Mayoritas mencolok, yakni 93,2 persen jurnalis responden, mengakui bahwa mereka tidak mendapatkan upah layak atau berada jauh di bawah standar. Lebih rinci, 58,3 persen dari mereka menerima take home pay bersih sekitar Rp 4-6 juta per bulan, sementara 24,3 persen mengantongi Rp 6-8 juta. Angka yang lebih memprihatinkan adalah 7,8 persen responden yang hanya menerima Rp 2,4 juta, sedangkan hanya segelintir, yakni 1 persen, yang berhasil meraih penghasilan di atas Rp 10 juta setiap bulan.
Di sisi lain, terkait fasilitas kerja, survei menunjukkan bahwa sebagian besar jurnalis di Jabodetabek rata-rata telah menerima fasilitas yang relatif umum. Ini termasuk tunjangan kesehatan, ketersediaan ruang laktasi, tunjangan pembalut, akses ke vaksin HPV, hingga fasilitas cek kandungan, menunjukkan adanya upaya minimal dalam memenuhi hak-hak dasar tertentu.
Beralih ke aspek jam kerja dan lembur jurnalis, survei ini juga menyoroti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peraturan terkait, seperti yang termaktub dalam UU Cipta Kerja dan perubahannya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menetapkan batas maksimal 8 jam kerja per hari, dua hari libur, dan kewajiban pemberian bonus lembur.
Namun, temuan di lapangan kembali menunjukkan celah kepatuhan yang signifikan. Hanya 35,9 persen jurnalis yang bekerja delapan jam sesuai ketentuan, sementara 5,8 persen bekerja kurang dari itu. Angka yang mengkhawatirkan adalah 58,3 persen jurnalis yang bekerja lebih dari delapan jam. Lebih jauh, dari mereka yang lembur, 88,3 persen responden tidak mendapatkan bonus atau uang kerja tambahan. Bahkan, 46,6 persen responden secara gamblang menyatakan bahwa perusahaan media tempat mereka bekerja tidak menerapkan aturan lembur sesuai undang-undang.
Pelanggaran terhadap hak-hak pekerja tidak berhenti di sana. Mayoritas, atau 54,4 persen perusahaan media yang menjadi tempat kerja responden, juga tidak menerapkan perhitungan upah hari libur sesuai aturan yang berlaku. Sebanyak 37,9 persen responden bahkan mengaku tidak mengetahui apakah aturan tersebut diterapkan atau tidak, menunjukkan kurangnya transparansi. Hanya 7,8 persen yang melaporkan bahwa aturan upah hari libur telah dilaksanakan dengan benar.
Lebih lanjut, terkait kompensasi lembur, 45,6 persen jurnalis mengaku tidak menerima insentif tambahan sama sekali. Sementara itu, 43,7 persen mendapatkan insentif dalam bentuk non-tunai, seperti makanan atau transportasi, dan 10,7 persen sisanya tidak mengetahui adanya insentif tersebut, menggambarkan keragaman perlakuan serta minimnya kepastian hak.
Pilihan Editor: Penganiayaan Jurnalis di Maluku Utara: Pekerja Pers Masih Rentan