Pajak Kripto Berlaku! Industri Kripto Indonesia Sambut Aturan Baru

HargaPer.com – Murah &Terbaik   JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Regulasi pajak kripto ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.

Melalui PMK 50/2025 ini, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto yang dilakukan terhadap mata uang rupiah. Sementara itu, PPN transaksi kripto ditetapkan sebesar nol persen, dengan syarat transaksi tersebut dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Industri aset digital di Indonesia menyambut baik terbitnya regulasi kripto ini. Salah satu platform investasi kripto terbesar di Indonesia, Indodax, secara positif merespons kebijakan tersebut karena memberikan kejelasan hukum yang sangat dinantikan bagi ekosistem perdagangan aset digital di tanah air.

Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa PMK 50/2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital agar lebih terstruktur dan terukur. “Kami sangat mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini,” ungkap Oscar dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (31/7/2025).

Menurut Oscar, penetapan PPN nol persen merupakan langkah progresif yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga tidak dikenai PPN. “Ini adalah bentuk pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan nasional,” tegas Oscar.

Dampak PPN nol persen untuk industri kripto

Oscar menjelaskan, penetapan PPN nol persen ini membawa kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Kebijakan ini dipercaya dapat mengurangi kompleksitas pelaporan pajak bagi investor dan secara langsung mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh terhadap regulasi. “PPN nol persen merupakan langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

Ia melanjutkan, “Langkah strategis ini juga akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami optimis hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto secara keseluruhan.” Kebijakan ini, menurut Oscar, berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor di pasar aset digital Indonesia yang terus berkembang dan semakin kompetitif di tingkat regional.

Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

“Indodax meyakini bahwa sistem perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh secara lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini baik secara teknis maupun operasional,” kata Oscar, menegaskan komitmen Indodax.

Lebih lanjut, Oscar Darmawan juga menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat. “Dengan regulasi kripto yang semakin jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah wujud nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Ada Revisi Aturan Pajak Kripto, Bakal Kurangi Minat Investor?

Koordinasi lintas otoritas jadi sorotan

Oscar turut menyoroti krusialnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pelaku usaha dinilai fundamental untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis bagi investor maupun platform. Oscar menegaskan bahwa Indodax senantiasa menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai aturan, serta menjaga integritas pelaporan dan pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Oscar juga menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi dalam industri kripto. Ia mengingatkan bahwa beban pajak yang terlalu tinggi berisiko mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik, sehingga berpotensi mengurangi potensi penerimaan negara.

CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

Untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan optimal, Oscar menyatakan bahwa Indodax akan secara proaktif memperkuat komunikasi kepada para member terkait perubahan regulasi pajak kripto ini melalui kanal resmi perusahaan, serta memberikan pendampingan yang diperlukan. “Kami percaya, ekosistem yang sehat terbangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri kripto ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Perubahan Pajak Kripto, Peluang atau Tantangan untuk Industri?”

You might also like