Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Surat Perjanjian Kontrak / Sewa Rumah

Endah Wahyuni

Surat Perjanjian Sewa Rumah – Tidak sedikit yang menggeluti bisnis rumah kontrakan karena hasilnya yang menarik. Akan tetapi bisnis ini juga tidak lepas dari bayang-bayang kemungkinan buruk yang tidak diharapkan. Untuk meminimalisir adanya hal yang tak diinginkan, maka kita perlu membuat surat perjanjian kontrak atau sewa rumah dengan penyewa.

Hal ini penting dan tak boleh dianggap sepele. Tidak sedikit yang melakukan sewa-menyewa hanya secara lisan dan rasa saling percaya saja. Padahal hal semacam ini berpotensi membuat salah satu pihak, khususnya pihak pemberi sewa, dirugikan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janji.

Oleh karenanya pada artikel ini kami bahas lebih jauh seputar surat perjanjian untuk rumah kontrakan, berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui. Sehingga Anda bisa lebih berhati-hati dan tidak salah langkah saat menyewakan rumah kepada orang lain.

Apa itu Surat Perjanjian Kontrak Rumah?

Saat akan melakukan sewa-menyewa, maka biasanya kedua belah pihak akan membuat surat perjanjian. Tak terkecuali saat hendak melakukan transaksi sewa hunian. Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen atau bukti tertulis dari praktik sewa rumah yang dibuat untuk memberikan keamanan kepada pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Bagikan: