Saat akan melakukan sewa-menyewa, maka biasanya kedua belah pihak akan membuat surat perjanjian. Tak terkecuali saat hendak melakukan transaksi sewa hunian. Surat perjanjian kontrak rumah adalah dokumen atau bukti tertulis dari praktik sewa rumah yang dibuat untuk memberikan keamanan kepada pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Dengan adanya surat perjanjian tersebut, kita bisa terhindar dari kesalahpahaman yang bisa saja terjadi suatu saat nanti. Dengan surat perjanjian sewa rumah ini pihak yang mengontrakkan dan pengontrak bisa sama-sama merasa nyaman karena dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Baca juga: Surat Perjanjian Sewa Ruko
Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Dalam menyusun surat perjanjian kontrak rumah kita tidak boleh sembrono. Ada aturan-aturan yang perlu kita perhatikan agar surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Setidaknya ada tujuh poin yang perlu dicermati ketika membuat surat perjanjian sewa rumah. Berikut penjelasan selengkapnya.
Identitas Harus Ditulis dengan Benar
Identitas yang tertulis pada surat perjanjian kontrak rumah harus benar dan tidak boleh salah. Pastikan penulisan nama, nomor KTP dan informasi lain yang berhubungan dengan identitas sudah benar dan sesuai dengan KTP maupun KK penyewa.
Mencantumkan Masa Kontrak dan Harga
Selain identitas diri, tanggal berlaku dan berakhirnya kontrak yang disepakati kedua belah pihak harus tertulis dengan jelas di dalam surat perjanjian kontrak rumah. Hal yang sama juga berlaku untuk biaya sewa yang telah disepakati, mencakup nominal dan jangka waktu pembayarannya. Apakah per bulan atau per tahun.
Pasal-pasal yang Tercantum dalam Surat Perjanjian Harus Jelas
Dalam surat perjanjian sewa rumah juga memuat pasal-pasal yang sudah disepakati. Pasal-pasal ini harus dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami. Akan lebih baik jika poin-poin langsung pada inti dan tidak bersifat umum.
Ketentuan Denda atau Sanksi
Denda atau sanksi bisa dituliskan satu per satu di dalam surat perjanjian sewa rumah. Contohnya adalah denda saat penyewa terlambat membayar tagihan sewa. Jangan lupa untuk menyertakan tenggang waktu pembayaran dendanya di dalam surat perjanjian.
Dilengkapi Meterai
Surat perjanjian sewa rumah juga harus dilengkapi dengan meterai. Meterai berguna untuk menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut memiliki nilai hukum. Dengan demikian surat perjanjian sewa rumah tersebut tidak disalahgunakan dan tidak diperlakukan sewenang-wenang. Jangan lupa untuk membuat surat perjanjian kontrak rumah rangkap dua dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas meterai.
Tentukan Bukti Tertulis
Untuk bentuk akta otentik dan di bawah tangan, maka Anda perlu menetapkan pilihan terbaiknya. Apabila akta otentik dibutuhkan sebagai bukti yang kuat di kemudian hari, maka tidak ada salahnya untuk menerapkannya.
Biaya-biaya Lainnya
Pada surat perjanjian kontrak rumah jangan lupa untuk membuat kesepakatan mengenai biaya-biaya lain, seperti biaya listrik, keamanan, kebersihan dan lain sebagainya. Sehingga tidak ada salah paham antara Anda dan pihak penyewa nantinya.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Dalam penyusunan surat perjanjian sewa rumah tidak sedikit orang yang melakukan kesalahan. Dan hal ini tidak boleh terjadi pada Anda. Berikut adalah kesalahan yang sering terjadi dan harus Anda hindari saat membuat surat perjanjian kontrak rumah.