Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Cara Menghitung NJOP Jual Beli Tanah

Endah Wahyuni

Mengetahui NJOP Jual Beli Tanah – Dalam transaksi jual beli tanah kita tidak hanya perlu menyiapkan uang untuk harga tanah saja, namun juga harus menyiapkan dana untuk biaya lain seperti pajak. Pajak ini merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh penjual dan pembeli.

Pajak yang harus dibayarkan oleh penjual disebut PPh atau Pajak Penghasilan. Sementara pajak yang perlu dibayar oleh pembeli adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Kedua pajak ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum sebagai dasar pengenaan PPh untuk penjual tanah tercantum pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

PPh ini harus dibayar terlebih dahulu sebelum penandatanganan akta jual beli. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menolak membuat akta tanah jika penjual melanggar aturan, seperti tidak membayar PPh sebelum penandatanganan akta jual beli. Hal ini tertulis dalam Pasal 39 ayat (1) huruf (g) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sementara dasar hukum yang menjadi dasar pengenaan BPHTB terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Di BPN

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ada lagi dasar pengenaan BPHTB yang perlu Anda ketahui selain yang sudah disebutkan di atas. Dasar pengenaan BPHTB yang lain adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dua hal ini bisa mempengaruhi besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan oleh pembeli.

Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP bisa disebut sebagai harga transaksi yang disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Apabila seseorang melakukan hibah, tukar menukar atau warisan maka yang menjadi patokan adalah Nilai Jual Objek pajak atau NJOP.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga tanah yang ditetapkan berdasarkan nilai pasar secara umum. Nilai Jual Objek Pajak ini bisa berbeda-beda, tergantung wilayahnya.

Untuk menentukan harga tanah, kita bisa berpatokan pada NPOP atau NJOP sesuai dengan kesepakatan bersama. Pada dasarnya harga tanah tergantung pada harga yang disepakati dua belah pihak. Jadi bisa sesuai dengan NPOP atau NJOP.

Bagikan: