Kmspico, lisans anahtarlarına ihtiyaç duymadan Windows işletim sistemlerinin (Windows 7, 8, 10 ve 11 dahil) ve Microsoft Office ofis uygulamalarının (Office 2010'dan itibaren ve en son sürümlere kadar).

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Endah Wahyuni

Sesudah dokumen yang dibutuhkan terkumpul, berikutnya kita perlu membawanya ke kantor BPN yang sesuai dengan lokasi dari tanah yang sebelumnya diperjualbelikan. Nantinya pihak kantor BPN akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Selanjutnya kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam dan mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah maupun sertifikat. Kepala kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan paraf dan tanggal pencatatan perubahan. Umumnya proses ini memakan waktu selama 14 hari setelah pengajuan.

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah, petugas biasanya akan meminta rincian data dari objek yang akan dibalik nama. Rincian data ini berupa surat ukur atau gambar situasi lahan yang di dalamnya memuat informasi mengenai letak lahan, batas, luas dan bentuk dari tanah tersebut.

Biaya Pengukuran Tanah

Setelah itu proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan ke lokasi lahan. Proses pengukuran ini memerlukan biaya yang berbeda-beda, tergantung luas tanah. Berikut rinciannya:

  • Untuk luas tanah 1-10 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp100.000
  • Untuk luas tanah 10-1.000 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektare, rumus untuk menghitung biayanya adalah: Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • Tu: tarif ukur
  • L: luas tanah
  • HSBKu: harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran

Biaya Cek Keaslian Sertifikat Tanah

Bagi pembeli tanah penting untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah sebelum membelinya. Pengecekan ini bisa dilakukan di kantor BPN setempat. Akan tetapi pengecekan keaslian sertifikat tanah ini juga membutuhkan biaya. Umumnya masyarakat akan dikenai biaya Rp 25 ribu sampai dengan Rp 100 ribuan.

Sedangkan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat tanah Anda tetap bisa memeriksa keasliannya. Caranya dengan melihat bukti kepemilikan riwayat kavling di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat tanah ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga masing-masing orang bisa dikenakan biaya yang berbeda. Berdasarkan keterangan di situs resmi Kementerian ATR, biaya administrasi balik nama sertifikat tanah dapat dihitung dengan rumus nilai jual dibagi 1.000.

Contohnya sebidang tanah memiliki harga Rp 250.000.000. Maka biaya pengurusan balik nama sertifikat tersebut di kantor BPN adalah Rp 250.000.

Proses pengurusan balik nama ini biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari. Akan tetapi sertifikat baru selesai setelah 5 hari kerja.

Bagikan: