Tempe Mendunia: Syarat Agar Diakui Warisan Budaya Takbenda UNESCO

HargaPer.com – Murah & Terbaik – , Jakarta – Langkah strategis dalam pelestarian warisan budaya Indonesia kembali diambil. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan budaya tempe untuk diakui sebagai bagian dari Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan krusial ini dilakukan pada akhir Maret 2024 dan kini sedang menanti proses pembahasan lebih lanjut oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai potensi pengakuan global terhadap salah satu identitas kuliner dan sosial Indonesia yang paling ikonik.

Perjalanan menuju status warisan dunia tidaklah mudah. Sebuah karya budaya wajib memiliki Outstanding Universal Value (OUV), atau nilai universal luar biasa, sebagai prasyarat mutlak. OUV ini memastikan bahwa tradisi yang diajukan bukan hanya penting bagi komunitas lokal, tetapi juga memiliki makna mendalam dan relevansi global yang melampaui batas geografis dan generasi, menjadikannya layak masuk dalam daftar prestisius UNESCO.

Selain OUV, pilar penting lainnya adalah dukungan berkelanjutan dari komunitas. Sebuah tradisi harus terbukti mampu diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, serta mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat lokal yang menjadi pewarisnya. Tak hanya itu, peran aktif pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian budaya ini, memastikan bahwa warisan tersebut tidak hanya lestari di tanah air, tetapi juga berhasil dikenalkan dan dihargai di kancah internasional.

Dikutip dari laman Antara, UNESCO menerapkan serangkaian syarat kelayakan yang ketat dalam menetapkan sebuah tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda. Kriteria-kriteria ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan hanya warisan yang benar-benar bernilai dan relevan yang mendapatkan pengakuan global. Berikut adalah beberapa syarat utama tersebut:

  1. Budaya harus mampu membangkitkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya jati diri bangsa dan kekayaan warisan leluhur.
  2. Warisan tersebut tidaklah terpisah, melainkan secara konkret merepresentasikan identitas kelompok masyarakat atau lebih yang secara aktif mewarisi dan melestarikannya.
  3. Kebudayaan yang diajukan wajib memiliki kekhasan unik yang membedakannya dari budaya lain, sehingga menjadi komponen tak terpisahkan dari karakter bangsa.
  4. Tradisi ini harus diwariskan secara turun-temurun dan senantiasa menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat lokal dari generasi ke generasi.
  5. Lebih dari sekadar simbol budaya, ia harus berfungsi sebagai instrumen vital dalam mengembangkan masyarakat serta menguatkan upaya pelestarian dalam jangka panjang.
  6. Budaya yang rentan terhadap klaim atau potensi diambil alih oleh negara lain memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi untuk segera diakui secara resmi.
  7. Budaya tersebut harus selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian budaya global yang diadvokasi oleh UNESCO.
  8. Tradisi itu harus menunjukkan kelangsungan yang kuat, memastikan bahwa ia dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan yang hidup.
  9. Warisan takbenda ini mutlak dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang secara tulus mengakuinya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas mereka.
  10. Budaya tersebut harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses penominasian sebuah warisan budaya ke UNESCO adalah upaya kolaboratif yang kompleks. Hal ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal. Mereka bekerja sama dalam menyiapkan data akurat, dokumentasi lengkap, dan kajian ilmiah yang kuat, serta menyelaraskan setiap informasi yang akan diajukan. Keterlibatan aktif dari semua pihak ini menjadi kunci dalam membangun fondasi nominasi yang kokoh.

Setelah seluruh data dan berkas pendukung terkumpul dengan sempurna, dokumen-dokumen ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Di sinilah proses penilaian awal berlangsung, yang mempertimbangkan beberapa kriteria penting: apakah karya tersebut merupakan “karya adilihung” atau tradisi yang sangat menonjol dan sarat nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; sejauh mana keterkaitannya dengan tradisi luar biasa lainnya; dan bagaimana interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta perkembangan teknologi modern. Aspek-aspek ini menjadi barometer untuk mengukur keunikan dan relevansi warisan yang diajukan.

Langkah-langkah teknis selanjutnya dalam pengajuan warisan budaya takbenda ini secara cermat dikawal oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ahli mereka akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data melalui survei mendalam, wawancara dengan para pelaku budaya, dan dokumentasi visual maupun tekstual yang komprehensif. Selain itu, setiap pengajuan nominasi diperkuat oleh kajian ilmiah yang mendalam, berfungsi sebagai dasar akademis yang tak terbantahkan. Untuk finalisasi berkas, sebuah tim penyusun khusus dibentuk guna melakukan penilaian objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan dengan teliti untuk memastikan bahwa warisan tersebut tidak hanya terus hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat, tetapi juga layak mendapatkan pengakuan dan apresiasi di panggung global.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan

You might also like