Lelang SUN 7 Oktober 2025: Pemerintah Targetkan Rp 23 Triliun!

HargaPer.com – Murah & Terbaik JAKARTA. Pemerintah Indonesia siap menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah strategis ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, menegaskan komitmen pemerintah dalam pengelolaan fiskal yang prudent.

Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp 23 triliun. Meski demikian, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyerap dana hingga 150% dari target indikatif, yang berarti penyerapan maksimal dapat mencapai Rp 34,5 triliun, tergantung pada kondisi pasar dan penawaran yang masuk.

Proses lelang akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup tepat pada pukul 11.00 WIB. Seluruh transaksi yang berhasil dalam lelang ini akan diselesaikan (setelmen) pada Kamis, 9 Oktober 2025, memastikan kelancaran administrasi bagi para investor.

Dalam kesempatan ini, pemerintah akan menawarkan beragam seri instrumen, baik Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Obligasi Negara (ON). Untuk seri SPN, yang dilepas adalah SPN12260108 (reopening) dan SPN12261008 (new issuance), dengan masing-masing jatuh tempo pada 8 Januari 2026 dan 8 Oktober 2026. Kedua seri SPN ini ditawarkan tanpa kupon, alias dengan skema diskonto.

Sementara itu, seri ON yang ditawarkan seluruhnya bersifat reopening dan menawarkan kupon menarik bagi investor. Seri-seri tersebut meliputi: FR0109 (kupon 5,87%, jatuh tempo 15 Maret 2031), FR0108 (kupon 6,50%, jatuh tempo 15 April 2036), FR0106 (kupon 7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2040), FR0107 (kupon 7,12%, jatuh tempo 15 Agustus 2045), FR0102 (kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2054), dan FR0105 (kupon 6,87%, jatuh tempo 15 Juli 2064).

Pelaksanaan lelang SUN ini akan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, dengan menerapkan metode harga beragam (multiple price). Ini berarti investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka ajukan. Di sisi lain, investor non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif, memberikan fleksibilitas bagi berbagai jenis partisipan.

Adapun terkait alokasi pembelian non-kompetitif, pemerintah menetapkan batas maksimal 99% dari penawaran yang dimenangkan untuk seri SPN, sedangkan untuk seri ON, alokasi non-kompetitif dibatasi maksimal 30%. Penting untuk dicatat bahwa pemerintah tetap memiliki hak penuh untuk menjual SUN dalam jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah diumumkan sebelumnya, sesuai dengan dinamika pasar dan kebutuhan pembiayaan.

Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Pemerintah membuka kesempatan bagi semua pihak, baik investor individu maupun institusi, untuk menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang ini. Namun, sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019, penyampaian penawaran pembelian wajib dilakukan melalui Peserta Lelang. “Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019,” demikian pernyataan Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR Kemenkeu dalam pengumumannya pada Rabu (1/10/2025).

You might also like